Edisi Agamis



Sumpah dan Nazar

Sumpah adalah menjanjikan sesuatu dengan menyebut nama AllAH yang tertentu atau menyebut nama Allah.Yang di maksud dengan sumpah dengan sifat sifat Allah yaitu seperti sumpah dengan makhluk ciptaannya dan sumpah yang di karenakan ketidak sengajaan.Kedua sumpah ini hukumnya adalah tidak sah dan tidak wajib untuk di tepaati.Rasulullah pun pernah bersumpah yaitu :
Demi Allah sesungguhnya saya akan memerangi kaum Quraisy” HR.Abu Dawud
Sah dan tidaknya suatu sumpah:
1.       Mukallaf ( berakal dan telah baligh ).Bila anak kecil dan orang gila bersumpahh tidak sah.
2.       Kemauan sendiri. Bila sumpah di karenakan paksaan orang lain maka hukumnya adalah tidak sah.
3.       Sengaja.orang yang tidak sengaja bersumpah maka tidak sah sumpahnya.
Jika seseorang tidak bias memenuhi sumpahnya dia terkena denda kafarat.macam macam denda kafarat untuk sumpah ini ada 3 macam yaitu :
1.       Memberi makan 10 orang miskin .
2.       Memberi pakaian kepada 10 orang miskin
3.       Memerdekakan hamba sahaya.
Nazar adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syariat menjadi wajib ketika sudah di nazarkan.
Rasulullah bersabda : “ barang siapa bernazar akan menaati Allah hendaklah dia kerjakan “HR.Bukhari
Ada dua macam jenis nazar yaitu:
1.       Menjanjikan ibadah apabila ia mendapat nikmat atau jika terhindar dari bahaya.
2.       Mewajibkan ibadah dengan tidak ada sebabnya.
Nazar kedua menurut para ulama hukumnya adalah wajib untuk di tepati sebagaimana nazar yang dia janjikan bagaimana dengan nazar yang pertama?? .yang menguatkannya adalah hadis dan ayat ad-dahr,7 “Nereka menunaikan nazarnya “ menurut mazhab syafi’i.Sebagian ulama berpendapat bahwa nazar yang pertama tidak sah dan tidak wajib untuk di tepati.
Bagaimana kalau kita bernazar untuk berbuat maksiat ?? Rasulullah bersabda :
“ barang siapa bernazar akan berbuat maksiat,jangan lah ia kerjakan maksiat itu.

0 comments:

Post a Comment