Sumpah dan
Nazar
Sumpah adalah
menjanjikan sesuatu dengan menyebut nama AllAH yang tertentu atau menyebut nama
Allah.Yang di maksud dengan sumpah dengan sifat sifat Allah yaitu seperti
sumpah dengan makhluk ciptaannya dan sumpah yang di karenakan ketidak sengajaan.Kedua
sumpah ini hukumnya adalah tidak sah dan tidak wajib untuk di
tepaati.Rasulullah pun pernah bersumpah yaitu :
“ Demi Allah sesungguhnya saya akan memerangi
kaum Quraisy” HR.Abu Dawud
Sah dan tidaknya
suatu sumpah:
1.
Mukallaf ( berakal dan telah
baligh ).Bila anak kecil dan orang gila bersumpahh tidak sah.
2.
Kemauan sendiri. Bila sumpah di
karenakan paksaan orang lain maka hukumnya adalah tidak sah.
3.
Sengaja.orang yang tidak
sengaja bersumpah maka tidak sah sumpahnya.
Jika seseorang tidak bias memenuhi sumpahnya dia terkena denda
kafarat.macam macam denda kafarat untuk sumpah ini ada 3 macam yaitu :
1.
Memberi makan 10 orang miskin .
2.
Memberi pakaian kepada 10 orang
miskin
3.
Memerdekakan hamba sahaya.
Nazar adalah janji tentang kebaikan
yang asalnya tidak wajib menurut syariat menjadi wajib ketika sudah di
nazarkan.
Rasulullah bersabda : “ barang siapa bernazar akan menaati Allah hendaklah
dia kerjakan “HR.Bukhari
Ada dua macam jenis nazar yaitu:
1.
Menjanjikan ibadah apabila ia
mendapat nikmat atau jika terhindar dari bahaya.
2.
Mewajibkan ibadah dengan tidak
ada sebabnya.
Nazar kedua menurut para ulama
hukumnya adalah wajib untuk di tepati sebagaimana nazar yang dia janjikan
bagaimana dengan nazar yang pertama?? .yang menguatkannya adalah hadis dan ayat
ad-dahr,7 “Nereka menunaikan nazarnya “ menurut mazhab syafi’i.Sebagian ulama
berpendapat bahwa nazar yang pertama tidak sah dan tidak wajib untuk di tepati.
Bagaimana kalau kita bernazar untuk
berbuat maksiat ?? Rasulullah bersabda :
“ barang siapa bernazar akan berbuat
maksiat,jangan lah ia kerjakan maksiat itu.
0 comments:
Post a Comment